CATAHU 2020: Meningkatnya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Berdasarkan data yang terkumpul jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol pada 2019 adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 11.105 kasus. Ranah pribadi paling banyak dilaporkan diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan 3.602 kasus, dan KtP dalam ranah negara dengan 12 kasus. Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan yang menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus, psikis 2.056, dan ekonomi 1.459 kasus.

Dalam kurun waktu 12 tahun (2008-2019), kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Apabila setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan, hal ini menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.

Angka kekerasan berdasarkan provinsi pada tahun 2019 adalah Jawa Barat, disusul dengan Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Pada 2018 angka kekerasan tertinggi adalah jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa timur. Namun, Komnas Perempuan melihat tingginya angka berkaitan dengan jumlah tersedianya Lembaga Pengada Layanan di Provinsi tersebut serta kualitas dan kapasitas pendokumentasian Lembaga.

Komnas Perempuan membuat kategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas dan negara, yaitu

  • bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perkawinan dan Hubungan Pribadi adalah kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP), kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami dan mantan pacar, kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga, dan ranah personal lainnya.
  • kekerasan Seksual dalam Ranah Personal/Privat dapat berupa inses yang menjadi pemerkosaan dan kekerasan berbasis cyber
  • Sejak 3 tahun lalu, kekerasan seksual terbanyak dilakukan oleh pacar. Hal yang patut menjadi perhatian adalah kekerasan seksual yang dilakuakan oleh ayah kandung, ayah tiri, dan paman.
  • Ranah kekerasan komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembaga pendidikan atau sekolah. Pada ranah komunitas ada kategoi khusus pekerja migran an trafiking.
  • Pada tahun lalu, pelaku kekerasan tertinggi dilakukan oleh teman, sementara tahun ini pelaku tertinggi adalah orang tidak dikenal.
Kekerasan dalam ranah negara, Pengaduan kekerasan di ranah negara pada tahun 2019 sebanyak 12 kasus di wilayah Jawa Tengah (1 kasus), DKI Jakarta 9 kasus dan Sulsel 2 kasus. Kasus di ranah Negara terbagi menjadi act of commission yaitu pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri Karakteristik korban dan pelaku kekerasan dapat dilihat berdasarkan usia, pendidikan, dan profesi korban. Korban dan pelaku terbanyak berada dalam usia produktif. Korban dan pelaku yang cukup tinggi adalah usia anak. Pendidikan terendah pelaku adalah sekolah dasar. Profesi korban tertinggi adalah ibu ruma tangga dan pelajar. Data pekerjaan pelaku dalam anah personal adalah karyawan swasta dan yang kedua adalah tidak bekerja.

Berdasarkan formular pendataan CATAHU pada 2016 terdapat data terkait kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual, perempuan dengan disabilitas, perempuan rentan diskriminasi, dan WHRD, yaitu

  • Kasus kekerasan seksual yang dialami komunitas seksual yaitu permerkosaan pemaksaan orientasi seksual, pelecehan seksual, dan pemaksaan perkawinan.
  • Data CATAHU 2020 merekam bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuandisabilitas didominasi oleh perkosaan dan sebagian besar pelakunya tidak teridentifikasi oleh korban.
  • Terdapat 11 kasus perempuan rentan diskriminasi yang dipublikasikan pemerintah
  •  Sejumlah 5 kasus kekerasan yang dialami perempuan pembela HAM karena korban membela isu lingkungan, kemiskinan dan papua.

CATAHU mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan di bawah koordinasi Sub Komisi Pemantauan,melalui dua mekanisme pengaduan yaitu:

  •  Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) yang didirikan sejak tahun 2005 untuk menerima         pengaduan yang datang langsung maupun melalui telepon.
  •   Divisi Pemantauan yang menerima pengaduan lewat surat dan email
Sumber: 

Komnas Perempuan. 2020. KEKERASAN MENINGKAT: KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta.


Komentar